PDAM Belum Wajib Setor PAD
BENTENG, Bengkulu Ekspress- Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih dalam tahap pembahasan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Dalam beberapa kesempatan, sejumlah pihak mengkritik keberadaan PDAM yang belum memberikan retribusi yang akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat kondisi PDAM saat ini membuat PDAM belum memiliki kewajiban untuk menyetorkan retribusi.
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Benteng, Feri Haryadi SSos menyebutkan, PDAM baru wajib menyetorkan retribusi ketika pelayanan mencapai 80 persen dari jumlah penduduk Benteng. Disampaikan Feri, hal itu diatur secara jelas dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 690/477/BJ pada poin 3 bagian A, berisikan membebaskan PDAM yang cakupan pelayannya belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk.
\"Dari hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu tahun 2018, cakupan pelayanan PDAM baru mencapai 21 persen (3.945 SR) dari jumlah penduduk,\" kata Feri.
Ketua DPC PDIP Benteng ini menuturkan, Pemda Benteng tentu harus memberikan support (dukungan,red) kepada managemen PDAM Tirta Rafflesia. Salah satunya adalah dengan memberikan bantuan penyertaan modal yang nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan PDAM. Mulai dari biaya operasional, penambahan sambungan rumah (SR) hingga perbaikan perangkat di desa.\"Kami mendukung agar Pemda Benteng memberikan tambahan modal untuk PDAM,\" tegas Feri.
Dengan adanya penyertaan modal, Feri berharap agar PDAM tetap eksis dalam melayani masyarakat dalam menyalurkan air bersih. Baik yang berasal dari intalasi pengolahan air (IPA) Desa Datar Lebar Kecamatan Taba Penanjung, IPA Kembang Seri Kecamatan Talang Empat, IPA Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan maupun IPA di Desa Talang Boseng Kecamatan Pondok Kelapa.\"Kami berharap PDAM bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat,\" pungkas Feri.
Hasil penelusuran BE, banyak kendala yang dihadapi oleh PDAM dalam memberikan pelayanan. Di satu sisi, PDAM dituntut untuk terus memberikan pelayanan kepada setiap pelanggan yang telah memasang pipa jaringan. Di sisi lain, banyak ditemukan pelanggan yang membandel dan menunggak. Bahkan ada yang berasal dari kalangan pejabat, anggota DPRD, pihak swasta maupun instansi/kantor OPD lingkungan Pemda Benteng.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: